Bagaimana jika ada mahasiswa dari angkatan selain 2020 (2019, 2018, dst.) mendaftar kembali di tahun ini?Apakah tetap diwajibkan mengikuti PKKMB?
Apabila mahasiswa yang bersangkutan telah dinyatakan lulus di tahun sebelumnya dan telah menerima sertifikat bukti kelulusan PKKMB maka mahasiswa tidak diwajibkan mengikuti PKKMB di tahun 2020.